AK Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan
Analis Kebijakan selaku Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tatalaksana mempunyai tugas:
- menyusun rencana subkegiatan Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
- melaksanakan fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana Perangkat Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan publik;
- menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
- menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.