AK Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan

Analis Kebijakan selaku Subkoordinator Pelayanan Publik dan Tatalaksana mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana subkegiatan Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
  2. melaksanakan fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana Perangkat Daerah;
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan publik;
  4. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
  5. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  7. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
  8. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.