AK Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Analis Kebijakan Selaku Subkoordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana subkegiatan peningkatan kinerja dan reformasi
    birokrasi;
  2. melaksanakan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi
    Birokrasi;
  4. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    Kabupaten;
  5. menyusun road map reformasi birokrasi;
  6. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
    Pemerintah (SAKIP);
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
    Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.