AK Kelembagaan dan Analisis Jabatan
Analis Kebijakan selaku Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana subkegiatan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan;
- melaksanakan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan;
- menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
- menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
- menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;;
- menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
- menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan kelembagaanPerangkat Daerah;
- menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan;