AK Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Analis Kebijakan selaku Subkoordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana subkegiatan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan;
  2. melaksanakan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
  4. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
  5. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;;
  6. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
  7. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  8. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan kelembagaanPerangkat Daerah;
  9. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan;